SIKLUS PENGGAJIAN DAN UPAH

  • Prosedur Penggajian dan Upah
      Handoko(1993), “Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akandatang” (p. 218)
     Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan,dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. (PP No 8 Tahun 1981)
 
  • Prosedur Lembur
    Lembur adalah kelebihan jam kerja di atas 8 jam kerja seharian atau 40 jam dalam 1 minggu. Tarif lembur adalah berbeda-beda tiap perusahaan, itu tergantung pada kebijakan perusahaan.Namun pada umumnya, dikenakan tarif satu setengah kali dari gaji reguler, jika lebih dari 8jam sehari atau 40jam seminggu. Tarif lembur ini disebut dengan time-and-a-half (satu setengah kali tarif reguler).
               Jika bekerja pada hari Minggu atau hari libur nasional biasanya akan dikenakan 2 kali dari gaji reguler atau disebut dengan double time (dua kali tarif gaji reguler).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar